DSP3A Nunukan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan adalah Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Sosial, dan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Serta Tugas Perbantuan yang Diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan.
DSP3A Nunukan
Tugas Pokok
- DSP3A adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang sosial, urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan daerah.
- urusan pemerintah yang dimaksud adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas DSP3A menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.